Rangkuman materi Aspek Hukum dalam Ekonomi

PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI

Sebelum membahas peranan hukum dalam ekonomi, berikut pengertian Hukum menurut para ahli:
1. PROF. DR. VAN KAN
    Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi kehidupan manusia didalam masyarakat.
2.  W. LEVENSBERGER
          Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia didalam masyarakat.
     3. LEON DUGUIT
    Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Dalam buku “RHETORICA”, Aristoteles membedakan keadilan menjadi:
1. Keadilan komunikatif
    Keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyak dengan tidak mengingat jasa seseorang
2.  Keadilan Distributif
         Keadilan yang memberikan jatah menurut jasanya(pembagian menurut haknya masing-masing). Tiap orang tidak mendapat bagian yang sama karena keadilan disini bukan persamaan melainkan keseimbangan.

    Ciri-ciri hukum yaitu:
    1. Adanya perintah atau larangan
    2. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi.  
    3.  Adanya sanksi atau hukum

   Unsur-unsur Hukum yaitu:
   1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup
   2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
   3. Peraturan itu bersifat memaksa
   4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

               Norma adalah perilaku dari suatu kelompok tertentu sebagai aturan yang mempengarusi tingkah laku manusia. Norma terdapat berbagai macam yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum.

Hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Terdapat 2 aspek hukum ekonomi yaitu: pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi.


HUKUM PERIKATAN

Perikatan menurut doktrin adalah hubungan hak dalam lapangan harta kekayaan antara 2 orang atau lebih dimana yang satu berhak atas sesuatu dan yang lain berkewajiban atas sesuatu. Subyek dalam perikatan dikenal dengan istilah kreditur dan debitur. Kreditur mempunyai sifat aktif dan debitur bersifat pasif. Dan objek perikatan adalah suatu prestasi, debitur wajib berprestasi, kreditur berhak atas prestasi.

Perikatan dikatakan sah apabila:
1. Objek atau prestasi harus tertentu
2.  Objek harus diperbolehkan, tudak boleh bertentangan dengan UU, kesusilaan dan tibum
3.  Objek dapat dinilai dengan sejumlah uang

Berkaitan dengan objek perikatan dikenal istilah schuld dan hafting. Schuld merupakan kewajiban debitur kepada kreditur (wajib bayar hutang). Sedangkan Haftung adalah membiarkan barang milik debitur diambil kreditur baik seluruh/sebagian untuk membayar hutang.

Kreditur mempunyai eksekusi riil, yaitu: kreditur dapat paksa kreditur untuk memenuhi prestasinya, kreditur dapat menuntut kepada hakim untuk memaksa debitur penuhi prestasi. Kalau kreditur tidak dapat melakukan eksekusi riil, kreditur dapat menntut kepada debitur berupa ganti kerugian, uang paksa dan pemutusan perjanjian. Debitur yang tidak memenuhi kewajiban dapat berupa kesalahan (wanprestasi) dan tidak ada kesalahan (overmatch/force majeure).

Terdapat 3 unsur kesalahan debitu, yaitu:
1.   Perbuatan dapat disesalkan
2.   Debitur tidak dapat menduga adanya akibat
3.   Dapat dipertanggung jawabkan

Wanprestasi
Wanprestasi (cidera janji) adalah sebuah pengingkar janji atau tidak terlaksananya kewajiban atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur. Bentuk wanprestasi seperti debitur tidak penuhi prestasi sama sekali (tidak mampu), lambat melakukan prestasi (masih mampu berprestasi), berprestasi tetapi tidak tepat dan keliru.
Akibat dari wanprestasi yaitu dalam bentuk ganti kerugian, benda objek perikatan sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab debitur, dapat dilakukan pembatalan atau pemutusan perjanjian. Adapun hak kreditur terhadap debitur yang wanprestasi yaitu menuntut pembatalan atau pemutusan perjanjian, pemenuhan perjanjian, penggantian kerugian, menuntut pembatalan dan penggantian kerugian, menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian.

Somasi diperlukan ketika:
1. Pada saat debitur sama sekali tidak penuhi prestasi somasi tidak diperlukan, kreditur bias langsung minta ganti rugi
2. Debitur terlambat atau keliru berprestasi somasi diperlukan

Keadaan memaksa (overmacht)
            Keadaan memaksa (overmacht) adalah ketika debitur tidak penuhi prestasi karna tidak ada kesalahan maka berhadapan dengan overmacht yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Terdapat syarat overmacht, yaitu:
1. Harus ada halangan untuk penuhi kewajiban
2. Halangan terjadi bukan karena kesalahan debitur
3. Tidak disebabkan oleh keadaan yang menjadi resiko dari debitur.

Akibat dari overmacht, yaitu:
1. Kreditur tidak dapat penuhi prestasi
2. Gugur kewajiban untuk ganti kerugian
3. Pihak lawan tidak perlu minta pemutusan perjanjian
4. Gugurnya kewajiban prestasi dari pihak lawan

Teori tentang overmacht dibagi menjadi 2yaitu:
1. Overmacht mutlak/objektif : pemenuhan prestasi yang tidak mungkin dilaksanakan oleh semua orang
Contoh: misalnya A berprestasi seekor kuda sebelum diserahkan, kuda tersebut disambar petir hingga mati

2. Overmacht relative/subjektif : pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan oleh debitur sendiri
Contoh: debitur akan berprestasi ketika harga melambung
Risiko
Risiko berhubungan erat dengan overmacht, siapa yang harus bertanggung gugat, siapa yang harus menanggung risiko atas kejadian dalam overmacht.

Bentuk overmacht antara lain:
1. Dapat seluruh prestasi atau sebagian(sebagian arusak/terbakar)
2. Dapat tetap, debitur tidak dapat melakukan prestasi sama sekali (musnah semua)
3. Overmacht yang tetap untuk perjanjian sepihak (hibah, pinjam pakai) risiko ada pada kreditur
4. Overmacht untuk perjanjian timbal balik (jual beli) maka perjanjian gugur demi hokum. Kerugian dibagi 2, kreditur tidak akan terima prestasi dan debitur tidak akan terima kontrak prestasi.



Hukum Perjanjian

Dalam pasal 1313 BW Perjanjian atau kontrak adalah suatu perbuatan hukum dimana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
  
Unsur dalam hukum perjanjian/kontrak yaitu:
1. Adanya kaidah hukum (tertulis/tidak tertulis)
2.Adanya subjek hukum (kreditur dan debitur)
3. Adanya prestasi
4. Adanya kesepakatan
5. Adanya akibat hukum

Tempat pengaturan hukum perjanjian yaitu:
1. Hukum perjanjian diatur dalam KUHP dt BK III terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Malai dari pasal 1233-1864
2. Di NBW (Niew Burgerlijk Wetboek) diatur dalam BK IV Van Verbintenissen, mulai dari pasal 1269-1901 NBW

Sistem pengaturan hukum perjanjian merupakan system terbuka, orang bebas buat perjanjian baik yang sudah atau belum diatur dalm uu (pasal 1338(1) BW). Dalam pasal tersebut meliputi bebas membuat atau tidak membuat perjanjian, bebas adakan perjanjian dengan siapapun, bebas tentukan isi, pelaksanaan dan persyaratan perjanjian secara bebas tentukan bentuk perjanjian (tertulis/lisan). Dalam pembuatan perjanjian terdapat 3 tahapan yaitu: pracontractual (penawaran dan penerimaan), contractual (persesuaian kehendak antar para pihak), postcontractual (pelaksanaan perjanjian).

Pada pasal 1320 BW atau pasal 1365 NBW ada 4 syarat sahnya perjanjian yaitu:
1. Kesepakatan (Toesming) : adanya persesuaian pernyataan kehendak melalui 5 cara yaitu: Bahasa yang sempurna dan tertulis/lisan, Bahasa tidak sempurna tapi diterima oleh lawan, Bahasa isyarat, diam/membisu.
2. Kecakapan bertindak : cakap lakukan perbuatan hukum
3. Adanya objek tertentu: objek perjanjian adalah berbentuk prestasi
4. Adanya causa yang halal: causa yang tidak halal bertentangan dengan UU, kesusilaan dan ketertiban umum.

Momentum terjadinya perjanjian atau kontrak, yaitu:
1. Teori pernyataan (Uitingstheorie)
     Kesepakatan terjadi saat pihak yang menerima penawaran menyatakan bahwa ia menerima penawaran tersebut
2.  Teori pengiriman (Verzendtheorie)
     Kesepakaan terjadi bila yang menerima penawaran mengirim telegram/fax/e-mail
3. Teori pengetahuan (Vernemingstheorie)
     Kesepakatan terjadi bila pihak yang menawarkan mengetahui adanya acceptatie(penerimaan) tetapi penerimaan tersebut belum diterimanya (tidak diketahui secara langsung)
4. Teori penerimaan (Ontvangstheorie)
kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan

Teori tentang ketidaksesuaian antara kehendak dan pernyataan ada 3, yaitu:
1. teori kehendak (wilstheorie) : perjanjian terjadi bila ada persesuaian antara kehendak dan pernyataan
2. teori pernyataan (verklaringstheorie) : kehendak merupakan sikap batin yang tidak diketahui orang lain yang menyebabkan terjadinya perjanjian adalah kenyataan
3. teori kepercayaan (vertrouwenstheorie) : tidak setiap pernyataan menimbulkan perjanjian, tetapi pernyataan yang menimbulkan kepercayaan saja yang melahirkan perjanjian.

Bentuk-bentuk perjanjian kontrak
1. perjanjian tertulis
perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak, perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak, perjanjian yang dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariil
    2.  perjanjian tidak tertulis/lisan
    perjanjian disini dibuat secara lisan oleh para pihak (cukup kesepakatan para pihak)

Klasifikasi perjanjian, antara lain:
1.  perjanjian sepihak dan dua pihak
perjanjian sepihak perjanjian yang diwajibkan salah satu pihak untuk berprestasi. Perjanjian dua pihak artinya kedua belah pihak harus saling berprestasi (jual beli, sewa menyewa, tukar menukar)
     2. perjanjian bernama dan tidak bernama
     3. perjanjian obligator dan kebendaan
     perjanjian obligator perjanjian yang menciptakan hak dan kewajiban (jual beli). Perjanjian kebendaan untuk mengalihkan hak milik (jual beli, hibah, tukar menukar)
     4.  perjanjian konsensual dan real
     5. perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga(ahli waris)

Akibat hukum perjanjian yang sah yaitu:
1. berlaku sebagai UU
2. tidak dapat dibatalkan sepihak, kecuali alasan pembatalan sepihak menurut UU(pasal 1571, 1587, 1814, 1817 BW)
3. dilaksanakan dengan itikad baik

Standar kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir, ditentukan sepihak terutama pihak ekonominya yang kuat terhadap ekonomi lemah.

Ciri-ciri strandar kontrak, yaitu
1. isinya ditetapkan sepihak
2. debitur tidak ikut tentukan isi perjanjian
3. terdorong oleh kebutuhan, debitur terpaksa terima perjanjian tersebut
4. bentuk tertentu
5. dipersiapkan secara massal dan kolektif

Perbuatan melawan hukum
Perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 13665 BW/1402 NBW “setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karna kesalahannya menimbulkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut

Unsur-unsur Perbuatan melawan hukum antara lain:
1. perbuatan itu harus melawan hukum
2. perbuatan harus menimbulkan kerugian
3. perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan
4. antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal
empat unsur tersebut harus dipenuhi, bila tidak terpenuhi tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.

Bentuk ganti kerugian dalam perbuatan melawan hukum yaitu:
1. kerugian meliputi materiil/imateriil, kerugian umumnya diganti dengan sejumlah uang
2. kerugian akibat wanprestasi menurt pasal 1246-1248 BW tidak dapat diterapkan secara langsung pada perbuatan melawan hukum, tetapi dapat diterapkan secara analogi

Contoh berakhirnya perikatan antara lain:
1. pembayaran : utang dibayar atau benda diserahkan
2. penawaran pembayaran diikuti penitipan
3. novasi
4. kompensasi
5. pencampuran hutang
6. pembebasan hutang
7. musnahnya barang terutang
8. pembatalan
9. berlakunya syarat batal
10. daluarsa


Perlindungan konsumen

Dasar hukum perlindungan konsumen yaitu UU  NO.8/99 tentang Perlindungan Konsumen. Latar belakang lahirnya UU tersebut yaitu belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan konsumen, adanya kebutuhan masyarakat, daya tawar konsumen lemah, mengantisipasi perdagangan bebas dan meningkatnya kesadaran konsumen akan hak-haknya.

Hak konsumen antara lain:
1.        Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
2.        Hak untuk memilih barang atau jasa
3.        Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jamnan barang atau jasa
4.        Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
5.        Hak untuk mendapatkan advokasi dan perlindungan
6.        Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7.        Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
8.        Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi
9.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kewajiban konsumen antara lain:
1.  Beretika baik dalam melakukan transaksi
2.  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
3.  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
4.  Mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian

Hak pelaku usaha antara lain:
1.   Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
2.  Hak untuk mendapatkan perindungan hukum dan tindakan konsumen yang beretikat tidak baik
3.  Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4.  Hak untuk rehabilitasi nama baik
5.  Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban pelaku usaha antara lain:
1.  Beretiket baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2. Memberikan informasi yang benar mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
3. Melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.  Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan
5.   Menjamin kesepakatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba
6.  Memberi kompetensi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian
7.  Memberikan kompetensi, ganti rugi atau penggantian apabila barang yang dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pengawasan barang beredar dan jasa dikenakan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam UU NO.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pelanggaran atas UU-PK Pasal 8; 9; 10; Pasal 13 ayat (1);
pasal 14;16; pasal 17 ayat (1) a,b,c,d; pasal 17 ayat (2); dan pasal 18 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar. Pelanggaran atas UU-PK pasal 11;12; pasal 13 ayat (1); pasal 14;16; pasal 17 ayat (1) huruf d dan f dapat kenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah).


Sosialisasi HAKI Bidang Sosial

            HAKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma atau hukum yang berlaku. Norma atau hukum tersebut diberikan oleh Negara kepada seseorang atau sekelompok orang atau badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan kedalam bentuk suatu karya cipta. Karya cipta tersebut merupakan suatu hak individu atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

Sifat HAKI antara lain:
1.   Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
2.  Bersifat eksklusif dan mutlak

Dasar hukum HAKI Internasional dan nasioanl yaitu:
Internasional:
1.Berne convention 1883- Hak cipta
2. Paris convention 1886- paten, merk, desain industry
3. Perjanjian TRIPs- WTO 1994

Nasional:
1. UU NO.30/2000 tentang Rahasia Dagang
2. UU NO.31/2000 tentang Desain Industri
3. UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
4. UU No. 14/2001 tentang Paten
5. UU No. 15/2001 tentang Merek
6.  UU no. 19/2002 tentang Hak Cipta

Membedakan hak cipta, paten desain industry dan merk

HAK CIPTA
PATEN
DESAIN INDUSTRI
MERK
Subyek
Pencipta
Inventor
Pendesain
Pedagang / pengusaha / pemilik merk
Obyek
Seni, sastra, dan IP
Invensi teknologi
Desain penampilan produk
Symbol dagang dan jasa
Cara mendapatkan perlindungan
Deklaratif (tanpa pendaftaran)
Konstitutif
Konstitutif
Konstitutif
Lama perlindungan
Meninggal +50th
Biasa 20thn
Sederhana 10thn
10 thn
10 thn dapat diperpanjang

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.

Konsep dasar hak cipta yaitu:
1. Hak yang didasarkan pada orisinalitas karya dan keahlian kreatif seseorang
2. Hak kepemilikan non fisik yang terdiri atas hak ekonomi dan hak moral

Merk
            Merk merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa

Rahasia Dagang
            Rahasia dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
            Lingkup perlindungan meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi.

            Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Pelanggaran rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang tersebut atau mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban secara tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang tersebut.

Komentar

  1. The Star Casino, Las Vegas (Vegas) | dmartincd.com
    The Star Casino, Las Vegas (Vegas) 정읍 출장마사지 · The Star Grand 창원 출장마사지 · Luxury Las Vegas Hotel & 충주 출장마사지 Casino · Casino Resort in Las Vegas · 수원 출장마사지 The Resort at The Spa · 경상남도 출장마사지 The Spa at

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

5P dan 7P dalam bauran pemasaran

Sistem produksi PT. Coca Cola Company

Bisnis Internasional