Rangkuman materi Aspek Hukum dalam Ekonomi
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sebelum membahas peranan
hukum dalam ekonomi, berikut pengertian Hukum menurut para ahli:
1. PROF. DR. VAN KAN
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi kehidupan manusia
didalam masyarakat.
2. W. LEVENSBERGER
Hukum
merupakan pengatur perbuatan manusia didalam masyarakat.
3. LEON DUGUIT
Hukum adalah
aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu sebagai jaminan
dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Dalam buku “RHETORICA”,
Aristoteles membedakan keadilan menjadi:
1. Keadilan
komunikatif
Keadilan
yang memberikan pada setiap orang sama banyak dengan tidak mengingat jasa
seseorang
2. Keadilan Distributif
Keadilan yang
memberikan jatah menurut jasanya(pembagian menurut haknya masing-masing). Tiap
orang tidak mendapat bagian yang sama karena keadilan disini bukan persamaan
melainkan keseimbangan.
Ciri-ciri hukum yaitu:
1. Adanya perintah
atau larangan
2. Perintah dan
larangan itu harus dipatuhi.
3. Adanya sanksi
atau hukum
Unsur-unsur Hukum yaitu:
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup
2. Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi
3. Peraturan itu
bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
Norma
adalah perilaku dari suatu kelompok tertentu sebagai aturan yang mempengarusi
tingkah laku manusia. Norma terdapat berbagai macam yaitu norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum.
Hukum
ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi
sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan
masyarakat. Terdapat 2 aspek hukum ekonomi yaitu: pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi, pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi.
HUKUM PERIKATAN
Perikatan menurut doktrin adalah hubungan hak dalam lapangan harta kekayaan antara 2 orang atau lebih dimana yang satu berhak atas sesuatu dan yang lain berkewajiban atas sesuatu. Subyek dalam perikatan dikenal dengan istilah kreditur dan debitur. Kreditur mempunyai sifat aktif dan debitur bersifat pasif. Dan objek perikatan adalah suatu prestasi, debitur wajib berprestasi, kreditur berhak atas prestasi.
Perikatan
dikatakan sah apabila:
1. Objek atau
prestasi harus tertentu
2. Objek harus
diperbolehkan, tudak boleh bertentangan dengan UU, kesusilaan dan tibum
3. Objek dapat
dinilai dengan sejumlah uang
Berkaitan
dengan objek perikatan dikenal istilah schuld dan hafting. Schuld merupakan
kewajiban debitur kepada kreditur (wajib bayar hutang). Sedangkan Haftung
adalah membiarkan barang milik debitur diambil kreditur baik seluruh/sebagian
untuk membayar hutang.
Kreditur
mempunyai eksekusi riil, yaitu: kreditur dapat paksa kreditur untuk memenuhi
prestasinya, kreditur dapat menuntut kepada hakim untuk memaksa debitur penuhi
prestasi. Kalau kreditur tidak dapat melakukan eksekusi riil, kreditur dapat
menntut kepada debitur berupa ganti kerugian, uang paksa dan pemutusan
perjanjian. Debitur yang tidak memenuhi kewajiban dapat berupa kesalahan
(wanprestasi) dan tidak ada kesalahan (overmatch/force majeure).
Terdapat
3 unsur kesalahan debitu, yaitu:
1. Perbuatan dapat
disesalkan
2. Debitur tidak
dapat menduga adanya akibat
3. Dapat
dipertanggung jawabkan
Wanprestasi
Wanprestasi
(cidera janji) adalah sebuah pengingkar janji atau tidak terlaksananya
kewajiban atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur. Bentuk wanprestasi
seperti debitur tidak penuhi prestasi sama sekali (tidak mampu), lambat melakukan
prestasi (masih mampu berprestasi), berprestasi tetapi tidak tepat dan keliru.
Akibat
dari wanprestasi yaitu dalam bentuk ganti kerugian, benda objek perikatan sejak
saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab debitur, dapat
dilakukan pembatalan atau pemutusan perjanjian. Adapun hak kreditur terhadap
debitur yang wanprestasi yaitu menuntut pembatalan atau pemutusan perjanjian,
pemenuhan perjanjian, penggantian kerugian, menuntut pembatalan dan penggantian
kerugian, menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian.
Somasi
diperlukan ketika:
1. Pada saat debitur
sama sekali tidak penuhi prestasi somasi tidak diperlukan, kreditur bias langsung
minta ganti rugi
2. Debitur terlambat
atau keliru berprestasi somasi diperlukan
Keadaan memaksa (overmacht)
Keadaan memaksa (overmacht) adalah ketika debitur
tidak penuhi prestasi karna tidak ada kesalahan maka berhadapan dengan
overmacht yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Terdapat syarat overmacht,
yaitu:
1. Harus ada
halangan untuk penuhi kewajiban
2. Halangan terjadi
bukan karena kesalahan debitur
3. Tidak disebabkan
oleh keadaan yang menjadi resiko dari debitur.
Akibat dari overmacht, yaitu:
1. Kreditur tidak
dapat penuhi prestasi
2. Gugur kewajiban
untuk ganti kerugian
3. Pihak lawan tidak
perlu minta pemutusan perjanjian
4. Gugurnya kewajiban
prestasi dari pihak lawan
Teori tentang overmacht dibagi
menjadi 2yaitu:
1. Overmacht mutlak/objektif
: pemenuhan prestasi yang tidak mungkin dilaksanakan oleh semua orang
Contoh:
misalnya A berprestasi seekor kuda sebelum diserahkan, kuda tersebut disambar
petir hingga mati
2. Overmacht relative/subjektif
: pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan oleh debitur sendiri
Contoh:
debitur akan berprestasi ketika harga melambung
Risiko
Risiko
berhubungan erat dengan overmacht, siapa yang harus bertanggung gugat, siapa yang
harus menanggung risiko atas kejadian dalam overmacht.
Bentuk overmacht antara lain:
1. Dapat seluruh
prestasi atau sebagian(sebagian arusak/terbakar)
2. Dapat tetap,
debitur tidak dapat melakukan prestasi sama sekali (musnah semua)
3. Overmacht yang
tetap untuk perjanjian sepihak (hibah, pinjam pakai) risiko ada pada kreditur
4. Overmacht untuk
perjanjian timbal balik (jual beli) maka perjanjian gugur demi hokum. Kerugian dibagi
2, kreditur tidak akan terima prestasi dan debitur tidak akan terima kontrak
prestasi.
Hukum Perjanjian
Dalam
pasal 1313 BW Perjanjian atau kontrak adalah suatu perbuatan hukum dimana satu
pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Unsur dalam hukum
perjanjian/kontrak yaitu:
1. Adanya kaidah
hukum (tertulis/tidak tertulis)
2.Adanya subjek
hukum (kreditur dan debitur)
3. Adanya prestasi
4. Adanya kesepakatan
5. Adanya akibat
hukum
Tempat pengaturan hukum
perjanjian yaitu:
1. Hukum perjanjian
diatur dalam KUHP dt BK III terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Malai dari pasal
1233-1864
2. Di NBW (Niew
Burgerlijk Wetboek) diatur dalam BK IV Van Verbintenissen, mulai dari pasal
1269-1901 NBW
Sistem
pengaturan hukum perjanjian merupakan system terbuka, orang bebas buat
perjanjian baik yang sudah atau belum diatur dalm uu (pasal 1338(1) BW). Dalam pasal
tersebut meliputi bebas membuat atau tidak membuat perjanjian, bebas adakan
perjanjian dengan siapapun, bebas tentukan isi, pelaksanaan dan persyaratan
perjanjian secara bebas tentukan bentuk perjanjian (tertulis/lisan). Dalam pembuatan
perjanjian terdapat 3 tahapan yaitu: pracontractual (penawaran dan penerimaan),
contractual (persesuaian kehendak antar para pihak), postcontractual (pelaksanaan
perjanjian).
Pada pasal 1320 BW atau pasal
1365 NBW ada 4 syarat sahnya perjanjian yaitu:
1. Kesepakatan (Toesming)
: adanya persesuaian pernyataan kehendak melalui 5 cara yaitu: Bahasa yang
sempurna dan tertulis/lisan, Bahasa tidak sempurna tapi diterima oleh lawan, Bahasa
isyarat, diam/membisu.
2. Kecakapan bertindak
: cakap lakukan perbuatan hukum
3. Adanya objek
tertentu: objek perjanjian adalah berbentuk prestasi
4. Adanya causa yang
halal: causa yang tidak halal bertentangan dengan UU, kesusilaan dan ketertiban
umum.
Momentum terjadinya
perjanjian atau kontrak, yaitu:
1. Teori pernyataan
(Uitingstheorie)
Kesepakatan terjadi saat pihak yang menerima penawaran
menyatakan bahwa ia menerima penawaran tersebut
2. Teori pengiriman (Verzendtheorie)
Kesepakaan terjadi bila yang menerima penawaran mengirim telegram/fax/e-mail
3. Teori pengetahuan (Vernemingstheorie)
Kesepakatan terjadi bila pihak yang menawarkan mengetahui adanya acceptatie(penerimaan) tetapi penerimaan tersebut belum diterimanya (tidak diketahui secara langsung)
4. Teori penerimaan (Ontvangstheorie)
kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan
Teori tentang ketidaksesuaian antara kehendak dan pernyataan ada 3, yaitu:
1. teori kehendak (wilstheorie) : perjanjian terjadi bila ada persesuaian antara kehendak dan pernyataan
2. teori pernyataan (verklaringstheorie) : kehendak merupakan sikap batin yang tidak diketahui orang lain yang menyebabkan terjadinya perjanjian adalah kenyataan
3. teori kepercayaan (vertrouwenstheorie) : tidak setiap pernyataan menimbulkan perjanjian, tetapi pernyataan yang menimbulkan kepercayaan saja yang melahirkan perjanjian.
2. Teori pengiriman (Verzendtheorie)
Kesepakaan terjadi bila yang menerima penawaran mengirim telegram/fax/e-mail
3. Teori pengetahuan (Vernemingstheorie)
Kesepakatan terjadi bila pihak yang menawarkan mengetahui adanya acceptatie(penerimaan) tetapi penerimaan tersebut belum diterimanya (tidak diketahui secara langsung)
4. Teori penerimaan (Ontvangstheorie)
kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan
Teori tentang ketidaksesuaian antara kehendak dan pernyataan ada 3, yaitu:
1. teori kehendak (wilstheorie) : perjanjian terjadi bila ada persesuaian antara kehendak dan pernyataan
2. teori pernyataan (verklaringstheorie) : kehendak merupakan sikap batin yang tidak diketahui orang lain yang menyebabkan terjadinya perjanjian adalah kenyataan
3. teori kepercayaan (vertrouwenstheorie) : tidak setiap pernyataan menimbulkan perjanjian, tetapi pernyataan yang menimbulkan kepercayaan saja yang melahirkan perjanjian.
Bentuk-bentuk perjanjian
kontrak
1. perjanjian
tertulis
perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak, perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak, perjanjian yang dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariil
perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak, perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak, perjanjian yang dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariil
2. perjanjian tidak
tertulis/lisan
perjanjian disini dibuat secara lisan oleh para pihak (cukup kesepakatan para pihak)
perjanjian disini dibuat secara lisan oleh para pihak (cukup kesepakatan para pihak)
Klasifikasi perjanjian,
antara lain:
1. perjanjian
sepihak dan dua pihak
perjanjian sepihak perjanjian yang diwajibkan salah satu pihak untuk berprestasi. Perjanjian dua pihak artinya kedua belah pihak harus saling berprestasi (jual beli, sewa menyewa, tukar menukar)
perjanjian sepihak perjanjian yang diwajibkan salah satu pihak untuk berprestasi. Perjanjian dua pihak artinya kedua belah pihak harus saling berprestasi (jual beli, sewa menyewa, tukar menukar)
2. perjanjian
bernama dan tidak bernama
3. perjanjian
obligator dan kebendaan
perjanjian obligator perjanjian yang menciptakan hak dan kewajiban (jual beli). Perjanjian kebendaan untuk mengalihkan hak milik (jual beli, hibah, tukar menukar)
perjanjian obligator perjanjian yang menciptakan hak dan kewajiban (jual beli). Perjanjian kebendaan untuk mengalihkan hak milik (jual beli, hibah, tukar menukar)
4. perjanjian
konsensual dan real
5. perjanjian untuk
kepentingan pihak ketiga(ahli waris)
Akibat hukum perjanjian yang
sah yaitu:
1. berlaku sebagai
UU
2. tidak dapat
dibatalkan sepihak, kecuali alasan pembatalan sepihak menurut UU(pasal 1571,
1587, 1814, 1817 BW)
3. dilaksanakan
dengan itikad baik
Standar kontrak
Standar
kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam
bentuk formulir, ditentukan sepihak terutama pihak ekonominya yang kuat
terhadap ekonomi lemah.
Ciri-ciri strandar kontrak,
yaitu
1. isinya ditetapkan
sepihak
2. debitur tidak
ikut tentukan isi perjanjian
3. terdorong oleh
kebutuhan, debitur terpaksa terima perjanjian tersebut
4. bentuk tertentu
5. dipersiapkan
secara massal dan kolektif
Perbuatan melawan hukum
Perbuatan
melawan hukum diatur dalam pasal 13665 BW/1402 NBW “setiap perbuatan melawan
hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karna
kesalahannya menimbulkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut
Unsur-unsur Perbuatan melawan
hukum antara lain:
1. perbuatan itu
harus melawan hukum
2. perbuatan harus
menimbulkan kerugian
3. perbuatan harus
dilakukan dengan kesalahan
4. antara perbuatan
dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal
empat unsur tersebut harus dipenuhi,
bila tidak terpenuhi tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bentuk ganti kerugian dalam
perbuatan melawan hukum yaitu:
1. kerugian meliputi
materiil/imateriil, kerugian umumnya diganti dengan sejumlah uang
2. kerugian akibat
wanprestasi menurt pasal 1246-1248 BW tidak dapat diterapkan secara langsung
pada perbuatan melawan hukum, tetapi dapat diterapkan secara analogi
Contoh berakhirnya perikatan
antara lain:
1. pembayaran :
utang dibayar atau benda diserahkan
2. penawaran
pembayaran diikuti penitipan
3. novasi
4. kompensasi
5. pencampuran
hutang
6. pembebasan hutang
7. musnahnya barang
terutang
8. pembatalan
9. berlakunya syarat
batal
10. daluarsa
Perlindungan konsumen
Dasar
hukum perlindungan konsumen yaitu UU
NO.8/99 tentang Perlindungan Konsumen. Latar belakang lahirnya UU tersebut
yaitu belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur
tentang perlindungan konsumen, adanya kebutuhan masyarakat, daya tawar konsumen
lemah, mengantisipasi perdagangan bebas dan meningkatnya kesadaran konsumen
akan hak-haknya.
Hak konsumen antara lain:
1.
Hak atas kenyamanan
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
2.
Hak untuk memilih
barang atau jasa
3.
Hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jamnan barang atau
jasa
4.
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
5.
Hak untuk
mendapatkan advokasi dan perlindungan
6.
Hak untuk
mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7.
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar
8.
Hak untuk
mendapatkan kompensasi ganti rugi
9.
Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban konsumen antara
lain:
1. Beretika baik
dalam melakukan transaksi
2. Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati
3. Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
4. Mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian
Hak pelaku usaha antara lain:
1. Hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
2. Hak untuk
mendapatkan perindungan hukum dan tindakan konsumen yang beretikat tidak baik
3. Hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4. Hak untuk
rehabilitasi nama baik
5. Hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban pelaku usaha antara
lain:
1. Beretiket baik
dalam melakukan kegiatan usahanya
2. Memberikan informasi
yang benar mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
3. Melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4. Menjamin mutu
barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan
5. Menjamin kesepakatan
kepada konsumen untuk menguji atau mencoba
6. Memberi kompetensi,
ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian
7. Memberikan kompetensi,
ganti rugi atau penggantian apabila barang yang dimanfaatkan tidak sesuai
dengan perjanjian
Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan pengawasan barang beredar dan jasa dikenakan
sanksi sesuai dengan yang diatur dalam UU NO.8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen, Pelanggaran atas UU-PK Pasal 8; 9; 10; Pasal 13 ayat (1);
pasal 14;16; pasal 17 ayat
(1) a,b,c,d; pasal 17 ayat (2); dan pasal 18 dapat dikenakan pidana penjara
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar. Pelanggaran atas
UU-PK pasal 11;12; pasal 13 ayat (1); pasal 14;16; pasal 17 ayat (1) huruf d
dan f dapat kenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah).
Sosialisasi HAKI Bidang Sosial
HAKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas
kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma atau hukum yang berlaku. Norma atau
hukum tersebut diberikan oleh Negara kepada seseorang atau sekelompok orang
atau badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan kedalam bentuk suatu karya
cipta. Karya cipta tersebut merupakan suatu hak individu atau kelompok yang
perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan tersebut didaftarkan sesuai
dengan persyaratan yang ada.
Sifat HAKI antara lain:
1. Mempunyai jangka
waktu tertentu atau terbatas
2. Bersifat eksklusif
dan mutlak
Dasar hukum HAKI
Internasional dan nasioanl yaitu:
Internasional:
1.Berne convention
1883- Hak cipta
2. Paris convention
1886- paten, merk, desain industry
3. Perjanjian TRIPs-
WTO 1994
Nasional:
1. UU NO.30/2000
tentang Rahasia Dagang
2. UU NO.31/2000
tentang Desain Industri
3. UU No. 32/2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
4. UU No. 14/2001
tentang Paten
5. UU No. 15/2001
tentang Merek
6. UU no. 19/2002
tentang Hak Cipta
Membedakan hak cipta, paten
desain industry dan merk
HAK CIPTA
|
PATEN
|
DESAIN INDUSTRI
|
MERK
|
|
Subyek
|
Pencipta
|
Inventor
|
Pendesain
|
Pedagang / pengusaha /
pemilik merk
|
Obyek
|
Seni, sastra, dan IP
|
Invensi teknologi
|
Desain penampilan produk
|
Symbol dagang dan jasa
|
Cara mendapatkan
perlindungan
|
Deklaratif (tanpa
pendaftaran)
|
Konstitutif
|
Konstitutif
|
Konstitutif
|
Lama perlindungan
|
Meninggal +50th
|
Biasa 20thn
Sederhana 10thn
|
10 thn
|
10 thn dapat diperpanjang
|
Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya.
Konsep dasar hak cipta yaitu:
1. Hak yang
didasarkan pada orisinalitas karya dan keahlian kreatif seseorang
2. Hak kepemilikan
non fisik yang terdiri atas hak ekonomi dan hak moral
Merk
Merk merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf,
angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
Rahasia Dagang
Rahasia dagang merupakan informasi yang tidak
diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang.
Lingkup perlindungan meliputi metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang teknologi atau bisnis
yang memiliki nilai ekonomi.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi
tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Pelanggaran
rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia
dagang tersebut atau mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban secara
tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang tersebut.
The Star Casino, Las Vegas (Vegas) | dmartincd.com
BalasHapusThe Star Casino, Las Vegas (Vegas) 정읍 출장마사지 · The Star Grand 창원 출장마사지 · Luxury Las Vegas Hotel & 충주 출장마사지 Casino · Casino Resort in Las Vegas · 수원 출장마사지 The Resort at The Spa · 경상남도 출장마사지 The Spa at