Franchise atau Waralaba

Franchise


Bisnis waralaba atau franchise saat ini sedang berkembang pesat di Indonesia dan sudah menjadi sebuah trend bisnis yang banyak diminati oleh masyarakat karena prosedurnya tidak ribet dan prospek cukup menjanjikan serta dapat dijalankan oleh siapa saja. 



Pengertian franchise

Franchise atau waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk, jasa ataupun layanan. Sedangkan menurut pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa

Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.


Cara Kerja

Kegiatan franchise adalah cara untuk mengembangkan dan melebarkan sayap usaha dengan bekerja sama dengan berbagai pihak yang mempunyai modal dan ingin membuka usaha tetapi tidak memiliki brand yang bagus dan terkenal. Perusahaan yang membuka franchise biasanya adalah perusahaan terkenal dan sudah terjamin dari segi kualitas produk, pelayanan dan cara memasarkan produknya. Secara teknis, kontrak kerja antara franchisor dan franchisee inilah yang disebut franchise, tetapi kini kata franchise lebih sering dianalogikan sebagai cara dari franchisee menjalankan bisnisnya.



Perkembangan Franchise di Indonesia
Di Indonesia sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. 

Ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan Sistem Pemerintah atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. 

Contoh usaha franchise

  • Es Teler 77

      Sejarah

Es Teler merupakan jenis usaha dibidang makanan dan minuman. Pada tahun 1981, seorang Ibu bernama Murniati Widjaja memenangkan lomba membuat Es Teler di Jakarta. Bermula dari lomba inilah, timbul sebuah ide untuk membuka warung sederhana di teras sebuah pertokoan di kawasan Jakarta Pusat.

Warung sederhana dengan nama Es Teler 77 ini merupakan usaha keluarga yang ditangani langsung oleh Ibu Murniati bersama suaminya Trisno Budijanto, anak dan mantunya, Yenny Setia Widjaja dan Sukyatno Nugroho. Pada tahun 1987, Sukyatno Nugroho mewaralabakan Es Teler 77 yang dengan ini merupakan usaha makanan cepat saji asli Indonesia pertama yang menerapkan sistem waralaba.

pada tahun 1994, seluruh gerai Es Teler 77 dipindahkan dari kios ke mal dan plasa. Kehadiran Es Teler 77 di arena pusat perbelanjaan modern ini memperluas wawasan kuliner Indonesia, di mana Es Teler 77 memperkenalkan konsep makanan cepat saji (fastfood) yang menyajikan makanan dan minuman jajanan populer Indonesia.

Perkembangan

Dengan dibukanya banyak outlet ES TELER 77, kebutuhan bahan baku ES TELER 77 pun meningkat. Perusahaan ini kemudian mendirikan satu dapur pusat beserta pusat distribusinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Fasilitas di dapur sentral tersebut digunakan untuk membuat bahan-bahan makanan dan minuman yang dibutuhkan oleh outlet-outlet ES TELER 77. 

Pusat distribusi digunakan untuk menyimpan dan mengirim semua bahan-bahan tersebut ke outlet-outlet ES TELER 77 di seluruh Indonesia. Dengan fasilitas ini ES TELER 77 dapat menyediakan bahan-bahan kebutuhan dengan standar kualitas yang terbaik. Dapur sentral dan pusat distribusi yang pertama didirikan di Jakarta Barat pada tahun 1997 dan baru saja dipindahkan ke lokasi yang baru di Serpong, Tangerang dengan fasilitas yang lebih baik.

Saat ini outlet ES TELER 77 dapat ditemukan di pusat-pusat pertokoan di kota-kota besar di seluruh Indonesia. Di negara lain pun ES TELER 77 sudah dibuka dengan sukses. Di kota Penang,Malaysia; kota Melbourne,Australia; dan Singapore ES TELER 77 dibuka.

Penghasilan atau omset Es Teler 77

Perusahaan waralaba lokal kini tidak bisa dipandang sebelah mata di tengah gempuran industri sejenis dari negara luar. Situasi itu setidaknya dibuktikan  PT  Top Food  Indonesia dengan produknya Es Teler 77 yang diperkirakan meraup omzet hingga Rp180 miliar per bulan selama 2011.Omzet perusahaan ini berkat penjualan produknya di 180 gerai di seluruh Indonesia dan mancanegara. Pendapatan per gerai antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar per bulan, namun hal itu tergantung  pula dari segi ukuran gerai . Untuk membuka satu gerai Es Teler 77 membutuhkan investasi mencapai Rp600-900 juta dengan standar tempat berukuran antara 100-150 meter persegi. Kontrak waralaba di Es Teler 77 selama ini berlaku untuk lima tahun dengan royalti fee standar 4-4,5 persen. Hingga saat ini waralabanya telah mencapai 180 gerai dari sekitar 35 mitra. Kepemilikan dari total 180 gerai itu, 60 persen dimiliki oleh perusahaan dan 40 persen sisanya adalah mitra. Namun ada satu orang yang punya 15-20 cabang.


REFERENSI :

(Di akses pada tanggal 22 Oktober 2017)

(Di akses pada tanggal 22 Oktober 2017)

(Di akses pada tanggal 22 Oktober 2017)

(Di akses pada tanggal 23 Oktober 2017)

(Di akses pada tanggal 23 Oktober 2017)

(Di akses pada tanggal 23 Oktober 2017)

(Di akses pada tanggal 23 Oktober 2017)












Komentar

Postingan populer dari blog ini

5P dan 7P dalam bauran pemasaran

Sistem produksi PT. Coca Cola Company

Bisnis Internasional