Corporate Social Responsibility
Corporate Social Responsibility Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk komiten usaha secara etis, legal, dan berkontribusi terhadap seluruh pemangku kepentingannya dalam segala aspek operasional perusahaan. Kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. SEJARAH Corporate Sosial Responsibility dikemukakan oleh Howard R Bowen pada tahun 1953 dan mulai diadopsi pada tahun 1970-an. CSR dipopulerkan oleh John Elkington lewat bukunya yang berjudul " Canibal Business " pada tahun 1998, John Elkington menyebut 3p (Profit, People,Planet). Implementasi CSR Ada 2 implementasi CSR yang pertama yaitu Filantropi (sukarela) , ini biasanya ada di negara-negara yang sudah maju. Yang kedua yaitu Obligation (kewajiban), implementasi ini biasanya digunakan di Indonesia dan implementasi ini sudah diwajibkan di Indonesia. Landasan Pokok CSR Landasan CSR dalam Isu Aktivitas