Rangkuman materi Aspek Hukum dalam Ekonomi
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI Sebelum membahas peranan hukum dalam ekonomi, berikut pengertian Hukum menurut para ahli: 1. PROF. DR. VAN KAN Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi kehidupan manusia didalam masyarakat. 2. W. LEVENSBERGER Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia didalam masyarakat. 3. LEON DUGUIT Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. Dalam buku “RHETORICA”, Aristoteles membedakan keadilan menjadi: 1. Keadilan komunikatif Keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyak dengan tidak mengingat jasa seseorang 2. Keadilan Distributif Keadilan yang memberikan jatah menurut jasanya(pembagian menurut haknya masing-masing). Tiap orang tidak mendapat bagian yang sama karena kead